Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Naikkan PBB Hingga 300 Persen, Pengamat: Ini Bentuk Tidak Kreatifnya Pemko Padang

Naikkan PBB Hingga 300 Persen, Pengamat: Ini Bentuk Tidak Kreatifnya Pemko Padang
ilustrasi
Rabu, 11 November 2015 00:03 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Kebijakan Pemko Padang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen menuai kritik dari pengamat kebijakan publik Eka Vidya Putra. Menurut dosen Universitas Negeri Padang (UNP) itu, langkah Pemko menaikkan PBB merupakan langkah konvensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Naiknya tarif PBB adalah bentuk tidak kreatifnya Pemko Padang dalam mengelola pajak dan restribusi untuk meningkatkan PAD. Padahal, kalau Pemko serius meningkatkan PAD, masih banyak restribusi atau pajak daerah yang lainnya," kata Eka Vidya ketika dihubungi, Selasa (10/11).

Eka menyebutkan, Pemko Padang seharusnya menaikkan pajak yang memberikan jasa, seperti pajak restoran dan hotel serta restribusi. Dikatakannya, kedua pajak tersebut logis dinaikkan karena Pemko memberikan jasa atau pelayanan pada masyarakat.

Pemko Padang punya dasar terkaitnya naiknya PBB. Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Nilai jual objek pajak ini semakin hari semakin meningkat. Con­tohnya nilai jual tanah yang biasanya 1 meter Rp50 ribu naik menjadi Rp200 ribu.

Acuan Pemko UU No 28 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ditam­bah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 7 tahun 2011 tentang PBB perdesaan dan per­kotaan. Anggota DPRD Kota Padang yang telah menetapkan target pajak di Kota Padang nampaknya juga mendukung kenaikan pajak ini.

Eka mengkhawatirkan, dengan kenaikkan ini akan membawa dampak sosial ekonomi yang besar di masyarakat. Masyarakat, tambah Eka, banyak yang tidak mampu membayar pajak. Akibatnya akan ada pera­lihan nama besar-besaran dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru yang berduit. (agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77