Home  /  Berita  /  Politik

Merasa Tak Puas, KPU Persilahkan Balon Gagal Ajukan Gugatan Hukum

Selasa, 25 Agustus 2015 19:50 WIB
Penulis: .
merasa-tak-puas-kpu-persilahkan-balon-gagal-ajukan-gugatan-hukum
PADANG, GOSUMBAR.COM Komisi Pilihan Umum (KPU) Sumbar mempersilahkan untuk pasangan bakal calon untuk mengajukan gugatan hukum atas keberatan mereka karena tidak diloloskan sebagai sebagai calon kepala daerah.

  "Menempuh jalur hukum adalah hal yang terbaik bagi bakal calon kepala daerah yang merasa keberatan karena tidak diakomodir sebagai calon," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang.  

Ia menjelaskan , KPU tidak mempermasalahkan jika pasangan bakal calon kepala daerah yang tak lolos, menempuh jalur hukum karena itu adalah hak politik mereka dan harus dihormati.

"Menempuh jalur hukum merupakan langkah yang elegan bagi siapa pun juga yang merasa tidak berkesuaian dengan hasil penetapan calon oleh KPU," ungkapnya.

Ada tiga daerah di Sumatera Barat yang memiliki pasangan bakal calon kepala daerah yang tak lolos dan gagal maju pada Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2015. Ketiga daerah itu, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, serta Kabupaten Tanah Datar.

"Balon tidak memenuhi syarat karena tidak ada tanda bukti tidak menunggak pajak dari KPPT," jelas Amnasmen.      

Salah satu pasangan yang gagal, Nelson Darwis-Muzwar, Balon Bupati Kabupaten Tanah Datar, berencana mengajukan gugatan ke Panwaslu. (dry)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/