Home  /  Berita  /  Hukum

Lima Hari Ditahan, Hakim yang Diduga Pakai Narkoba Akhirnya Dilepas

Lima Hari Ditahan, Hakim yang Diduga Pakai Narkoba Akhirnya Dilepas
ilustrasi
Selasa, 25 Agustus 2015 12:47 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Karena alasan tidak cukup bukti, oknum hakim PTUN Padang berinisial MYT (37) yang ditangkap polisi lima hari lalu karena diduga terlibat narkoba, akhirnya dibebaskan Sat Resnarkoba Polresta Padang, Senin (24/8) sore.

Sebelumnya, MYT ditangkap bersama seorang oknum polisi berinisial AK yang dinas di Polda Sumbar. Mereka ditangkap di penginapan Guest House D’lockers, Jalan Purus II, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Kamis (20/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman, MYT dibebaskan setelah menjalani proses sesuai aturan Undang-undang yang berlaku. Sementara oknum polisi Bripka AK (34) dinilai cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Selama lima hari itu, kami telah memeriksa kedua pelaku dan telah menggelar perkara. Karena tidak cukup bukti, maka kami melepaskannya kembali,” katanya kepada wartawan.

Dikatakannya, dalam penyidikan tersebut pihaknya juga menghadirkan penegak hukum lainnya untuk membuktikan mereka bersalah atau tidak. Selain itu, pihaknya pun telah melakukan tes urine sebanyak dua kali dan hasilnya pun tetap negatif.

“Kita mengundang jaksa dalam gelar perkara terkait kasus itu. Gelar perkara dilaku­kan sebanyak dua kali, untuk membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkan Daeng, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata barang haram yang ditemukan petugas merupakan milik oknum polisi berinisial Bripka AK. Sebab, saat diamankan barang bukti ditemukan dari AK, ketika hendak melarikan diri.

“Sebelum penangkapan, mereka berdua berada di salah satu kamar. Saat mengetahui kedatangan kami, mereka kabur dan akhirnya dapat diamankan. Namun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tangan AK, sementara MYT tidak ada ditemukan narkoba. Meskipun begitu, anggota tetap menggelandang keduanya untuk pembuktian dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, MYT dijadikan sebagai saksi perkara oknum polisi. “Intinya, kami membebaskannya telah sesuai dengan undang-undang dan fakta hukum yang berlaku, serta tidak ada intimidasi dari pihak mana pun,” ungkapnya.***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/