Home  /  Berita  /  Peristiwa

LBH Pers Protes Keras Perampasan Kamera Wartawan di Posko Benny-Daniel Pasaman

LBH Pers Protes Keras Perampasan Kamera Wartawan di Posko Benny-Daniel Pasaman
Aksi demo wartawan di Padang dalam kasus kekerasan jurnalis di Pekanbaru
Jum'at, 11 Desember 2015 07:32 WIB
Penulis: Marjeni Rokcalva
LUBUK SIKAPING - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengutuk keras aksi perampasan kamera salah seorang wartawan yang sedang meliput kegiatan Pilkada di Kabupaten Pasaman, Sumbar, Rabu, 9 Desember 2015. Tindakan ini sungguh melanggar UU Pers dan merupakan tindak pidana.

Demikian bunyi siaran pers LBH Pers Padang yang diterima GoSumbar. Dalam siaran pers ini yang ditandatangani Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, disebutkan, Parwis, Wartawan TVRI dirampas kameranya oleh tim Benny-Daniel saat dia melakukan peliputan penghitungan cepat di posko pemenangan Benny-Daniel.

Dari keteranganParwis, ia sebelumnya melakukan peliputan penghitungan suara di KPU KabupatenPasaman, namun tidak ada satupun dari jajaran penyelenggara pilkada yang dapat dikonfirmasi berkaitan dengan data hasil sementara penghitungan suara, malah mereka terkesan menghindari awak media. Akhirnya rekan-rekan media memperoleh informasi bahwa salah satu tim pasangan calon yaitu Beny-Daniel menggunakan lembaga survey untuk melakukan hitung cepat.

Tak hanya di Pasaman, tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan, juga dicatat LBH Pers terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

LBH Pers mencatat, tindak kekerasan danpengahalang-halangan kerja wartawan di bulanDesember 2015 ini telah tercatat 4 kasus. Mulai dari wartawan Tribun Timur dan Koran Sindo yang bertugas di KabupatenSoppeng, Sulawesi Selatan yang menjadi korban, tidak lama berselang, wartawan riauonline.co.id yang bertugas di Pekanbaru yang menjadi korban.


Dan pada 9 Desember 2015, wartawan TVRI yang meliput penghitungan suara di tempat timpemenanganBeny-Daniel (KabupatenPasaman) yang menjadi korban serta di tanggal 10 Desember 2015 wartawan Metro TV, Kompas TV, serta salah satu wartawan TV lokal yang diintimidasi dan dirampas kameranya di Sulawesi utara.

"Tindakan perampasan tersebut jelas bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, yaitu kemerdekaan dan kebebasan pers," sebut Roni.

Tindakan yang dialami oleh para jurnalis di empat daerah yang berbeda tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangi-halangi pers melakukan kerja-kerja jurnalistik, dan telah dapat memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, LBH Pers Padang perlumengingatkan:
1. Tidak ada alasan untuk menghalang-halangi pers melakukan peliputan, karena UU telah memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan pekerjaannya, kecuali dalam wilayah-wilayah yang bersifat pribadi.
2. Tindakan melarang dan merampas kamera wartawan TVRI dan 3 wartawan TV di Sulawesi Utara jelas merupakan tindak pidanapers, sebagaimana diatur dalam UU Pers

Atas kedua hal tersebut diatas, LBH Pers Padang perlu menyatakan sikap:
1.Meminta korban dan perusahaan tempat korban bekerja menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan kepihak yang berwajib;
2. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum baik ada atau tidak ada laporan dari korban, karena delik pers bukan merupakan delik aduan. Selain itu tindakan perampasan jelas merupakan tindak pidana. (***)

Kategori:Pasaman, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/