https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Bukittinggi Warning Bakal Pasangan Calon Walikota

KPU Bukittinggi Warning Bakal Pasangan Calon Walikota
KPU Bukittinggi
Jum'at, 21 Agustus 2015 19:08 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal mewanti-wanti kepada seluruh pasangan bakal calon kepala daerah Bukittinggi untuk tidak memasang iklan di media, baik cetak, elektronik maupun media online, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2015.

“Setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai calon pada 24 Agustus 2015, maka pasangan calon tidak boleh lagi memasang iklan sendiri di media, terhitung tanggal 25 Agustus 2015. Kampanye baru akan dimulai pada 27 Agustus 2015, dan untuk kampanye di media, sepenuhnya akan diatur oleh KPU,” tegas Lemmasrizal, Jumat (21/8/2015).

Menurut Lemmasrizal, jika para pasangan calon tetap membandel memasang iklan media dari tanggal 25 hingga 26 Agustus 2015, maka pasangan calon itu bisa dikatakan mencuri start kampanye. Jika setelah itu memasang iklan yang tak sesuai dengan aturan KPU, maka bisa saja dikatakan itu suatu pelanggaran kampanye.

“Sanksinya itu bisa sanksi administratif, bisa juga sanksi pidana. Tergantung sebesar apa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Namun yang akan melakukan penindakan itu nantinya adalah Panwaslu,” jelas Lemmasrizal.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 65 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa dari tujuh jenis sosialisasi ke masyarakat, kampanye dalam bentuk debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa kini dibiayai negara.

Yang bisa dilakukan pasangan calon setelah nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon resmi oleh KPU, adalah bersosiasilasi dengan menyebar baju kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan stiker, dengan biaya maksimal Rp25 5ibu per-pcs.

Sementara untuk pembuatan alat peraga seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk itu akan diatur oleh KPU, begitu juga dengan bersosialisasi dengan menggunakan media massa dan elektronik, juga akan diatur oleh KPU, jelasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/