Home  /  Berita  /  Hukum

Kacau... Setelah Oknum Polisi dan Hakim, Giliran Kepsek Tertangkap Nyabu di Sekolahnya di Padang

Kacau... Setelah Oknum Polisi dan Hakim, Giliran Kepsek Tertangkap Nyabu di Sekolahnya di Padang
Minggu, 23 Agustus 2015 06:32 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Padang menangkap seorang oknum kepala sekolah SMP swasta diduga sedang nyabu di ruang kerjanya, Sabtu (22/8) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Petugas berhasil menangkap HK (36) oknum kepala sekolah SMP swasta di Padang,'' kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng di Padang, Sabtu siang.

Ia menjelaskan, oknum kepsek tersebut ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Padang saat berada di ruang kerja kepala sekolah yang berlokasi di kawasan Alai Parak Kopi, Padang Utara.

"Saat ditangkap, oknum kepsek tidak melakukan perlawanan pada petugas," ungkapnya.

Penangkapan terhadap oknum kepsek tersebut, kata Daeng, berawal dari laporan warga bahwa di ruang kerja kepala sekolah itu sering ramai pada malam hari oleh orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan sekolah. Bahkan, hampir setiap malam parkir kendaraan di halaman sekolah tersebut selalu penuh. 

Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan. Hasilnya, polisi memergoki sang kepsek yang tengah asyik mengisap sabu-sabu.

Saat penangkapan, lanjut Daeng, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu tersimpan dalam kotak rokok. "Barang bukti tersebut diamankan petugas dari tangan oknum kepsek tersebut," katanya.

Saat ini, kasus oknum Kepsek SMP itu masih dalam pengembangan petugas. "Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," jelas Kasat Narkoba.

Penangkap terhadap HK ini, menambah panjang daftar kasus narkoba di Kota Padang. Dua hari sebelumnya, Kamis malam, petugas menangkas seorang oknum polisi berinisial AK (34) dan oknum hakim PTUN Padang, MYT (37), juga atas dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Purus II nomor 16 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.(dry)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77