DPRD Padang: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Harus Diawasi Secara Masif
Penulis: Agip M Noerman
''Perlu koordinasi dengan pihak imigrasi dalam melaksanakan perda ini. Terutama dalam bentuk pengawasan dan informasi tenaga kerja asing," kata Yulisman.
Pemko bersama DPRD Padang menetapkan Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu tersebut, retribusi IMTA. Bagi Pemko Padang, perda ini diharapkan mampu mendongkrak PAD pada sektor tenaga kerja asing. Perda ini juga persiapan Kota Padang menghadapi ASEAN Economic Community 2015, Tenaga Kerja Asing(TKA) tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan.
Anggota DPRD Padang lainnya, Elly Thrisyanti juga mengatakan Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini harus sebagai instrumen hukum dalam melakukan pungutan retribusi perpanjangan IMTA. Sebab, kehadiran tenaga kerja asing sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan yang tidak dapat dihindari.
''Satu sisi dengan perda ini diharapkan mampu meningkatkan PAD. Namun, aspek lainnya Pemko Padang harus maksimal dalam pengawasan," jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.
Elly mengkhawatirkan, apabila Pemko Padang tidak siap dalam pengawasan maka kemungkinan akan membanjirnya tenaga asing di Kota Padang tidak terelakkan.
Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose menjelaskan Perda IMTA ini memang urgen menghadapi situasi global saat ini. Namun, yang harus diperhatikan Pemko, jangan dengan kehadiran pekerja asing ini merusak tatanan moral generasi muda. Sebab, katanya, secara budaya dan agama antara pekerja asing dan pekerja lokal sudah berbeda dan jangan budaya kita terpengaruh oleh budaya mereka.
''Memang dibutuhkan pengawasan yang masif agar pengaruh budaya pekerja asing tidak merusak budaya Minang," tegas Rose panggilan akrab Mailinda. (agb)