Home  /  Berita  /  Hukum

Buang Cucunya yang Baru Lahir 4 Hari ke Sungai, Nenek di Pariaman Meringkuk di Tahanan

Buang Cucunya yang Baru Lahir 4 Hari ke Sungai, Nenek di Pariaman Meringkuk di Tahanan
ilustrasi
Minggu, 23 Agustus 2015 09:35 WIB
Penulis: .
PARIAMAN, GOSUMBAR.COM - Seorang nenek berinisial M, warga Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar, kini meringkuk di tahan Polres Pariaman. Ia ditangkap awal Juli lalu karena membuang cucunya yang baru berumur 4 hari ke sungai dan ditemukan jadi mayat.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia mengatakan, berkas perkara nenek M telah selesai. "Berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu rekontruksi untuk kelengkapannya," kata Hidup Mulia didampingi Kaur Bin Ops Iptu Nuzirwan, Sabtu (22/8) kemarin. 

Katanya, pelaksanaan rekontruksi tersebut wajib dilaksanakan menjelang berkas dinyatakan lengkap alias P-21.

"Kalau tidak ada halangan pelaksanaan rekontruksi tersebut segera kita laksanakan, karena berkas pemeriksaan tersangka telah rampung," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan berusia 4 hari di aliran Sungai Batang Tiku, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Rabu (2/7) sekitar 09.00 WIB. Mayat bayi itu ditemukan oleh Salim (56), petani warga sekitar aliran Sungai Batang Tiku, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Setelah diselidiki jajaran Polres Pariaman akhirnya diketahui kalau bayi itu dibuang oleh neneknya sendiri, berinisial M, warga Kecamatan Sungai Geringging.

Akibatnya, sang nenek pembuang bayi itu diringkus Tim Buser Polres Pariaman dan Polsek IV Koto Aur Malintang, Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.

Bayi tersebut lahir dari rahim anak perempuan M, berinisial E (20). Menurut pengakuan E bayi itu hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang pria berinisial I. 

E telah menikah dengan lelaki lain berinisial P di kampung halamannya sejak 4 bulan lalu. Saat menikah dengan P tersebut, E ternyata telah berbadan dua, dari hubungan di luar nikah dengan lelaki I.

Kehamilan E itu ternyata diketahui suaminya, P sehingga P akhirnya pergi merantau ke Malaysia, di sana ia bekerja sebagai tukang jahit.

Saat P berada di negara tetangga itulah, E melahirkan seorang bayi perempuan melalui operasi caesar di RSUD Pariaman, setelah dirujuk bidan di kampung halamannya. 

Setelah operasi selesai, Minggu (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB, bayi perempuan bersama ibunya, E  dibawa ke tempat bidan yang mengirim ke RSUD Pariaman. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Padang Pariaman, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77