Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
2
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Nasional
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Ada Indikasi Penyelewengan, Kejati Lirik Proyek di BWSS V Sumbar

Senin, 02 November 2015 15:05 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mulai melirik indikasi kerugian negara pada pengerjaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS) Sumbar. Konsennya kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi instansi di bawah Kementrian PU ini, banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

"Kejaksaan banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran negara pada pengerjaan proyek di BWSS. Dan, kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kasipenkum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy di Kantor Kejati Sumbar, Senin (2/11).

Dijelaskannya, tidak hanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek BWSS Sumbar, semua laporan yang terkait dengan kerugian negara akan ditindaklanjuti. Ikwan menggarisbawahi, khusus kasus di BWSS, kejaksaan akan menurunkan tim intel mengkaji serta menyelidiki berbagai proyek tersebut. 

"Indikasi penyelewengan anggaran negara memang ada. Untuk bukti awal tentu kejaksaan akan menurunkan tim dalam menyelidiki proyek tersebut," sebut Ikwan. 

Pada kesempatan itu Ikwan juga mengingatkan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum. Kalau memang terbukti bersalah, tambahnya, warga negara yang bersangkutan harus menerima konsuekensi dari perbuatan melawan hukum. "Salah jika ada warga negara yang mengatakan dirinya kebal hukum," cetusnya. 

Terpisah Wakil Ketua LSM Laskar Merah Putih Evi Nurdin menjelaskan, indikasi penyelewengan anggaran negara di BWSS Sumbar memang sudah tidak lagi menjadi rahasia umum. Biasanya, ulas Evi, modus gratifikasinya berupa pembagian fee proyek yang bisa mencapai miliaran. 

"Untuk itu, kami minta pada pihak kejaksaan agar segera mengusut kasus dugaan korupsi di BWSS V Sumbar," tegasnya. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/