Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Tindak Lanjuti Laporan Spesimen Surat Suara, Panwaslu Bukittinggi Panggil Paslon Nomor Lima

Tindak Lanjuti Laporan Spesimen Surat Suara, Panwaslu Bukittinggi Panggil Paslon Nomor Lima
Laporan dari Tim RI-4 terhadap pelanggaran terkait spesimen yang menggunakan logo KPU dan Pemko Kota Bukittinggi di Panwaslu Kota Bukittinggi, Jumat 20 November 2015.
Sabtu, 21 November 2015 04:29 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Terkait dengan beredarnya spesimen surat suara berlogo KPU dan Pemko, yang tidak mencantumkannya paslon nomor empat pada spesimen tersebut, Panwaslu bukittinggi hari ini, Sabtu 21 November 2015, akan  memanggil pasangan calon (paslon) nomor lima, Ismet-Zulbahri untuk diminta klarifikasinya sebagai terlapor.

“Laporan spesimen surat suara ini telah dibuat secara tertulis oleh pelapor dari Tim Kampanye nomor empat, Ramlan-Irwandi, dan telah diserahkan kepada Ketua Panwaslu Bukittinggi pada malam debat 18 November 2015 lalu.

Namun laporan secara teregistrasi baru dilakukan pada Jumat (20/11) pagi. Terkait laporan ini, kami berencana untuk panggil paslon nomor empat pada hari ini, Sabtu untuk klarifikasi,” ungkap, Kooordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaikan Sengketa Panwaslu Bukittinggi, Asneli Warni, Jumat (20/11/2015).

Asneli kembali menegaskan, yang dipanggil pada Sabtu siang sampai sore ini adalah paslon nomor lima, bukan dari tim kampanye paslon, karena yang dilaporkan adalah Paslon nomor lima, bukan tim kampanye paslon nomor lima.

Namun jika dalam klarifikasi tersebut paslon nomor lima menyebut timnya yang membuat spesimen, barulah Panwaslu akan memanggil tim paslon untuk dimintai keterangan.

“Terkait logo KPU dan logo Pemko dalam spesimen, kami belum bisa memastikan apakah itu suatu pelanggaran atau tidak, karena hingga sampai saat ini kami belum menerima edaran dari KPU maupun dari Pemko, apakah itu dilarang atau diperbolehkan. Dalam PKPU juga tidak ada yang menjelaskan secara detail tentang pemasangan logo itu,” terang Asneli.

Begitu juga dengan tidak dicantumkan nomor empat di spesimen surat suara yang telah diedarkan ke masyarakat, menurut Asneli, Panwaslu juga belum bisa menyimpulkan apakah ini suatu pelanggaran atau tidak.

Asneli melanjutkan, dalam kasus ini, Panwaslu juga telah meminta keterangan dari sejumlah masyarakat sebagai saksi. Menurutnya, dari keterangan saksi, diketahui jika saksi mendapat spesimen surat suara tersebut dalam suatu acara pertemuan di salah satu rumah penduduk yang dilakukan paslon nomor lima di Kelurahan Aur Kuning pada 15 November 2015 lalu.

 HINGGA SAAT INI, PANWASLU BUKITTINGGI TERIMA TUJUH PENGADUAN

Selama tahapan Pilkada Bukittinggi 2015 hingga Jumat (20/11) kemarin, Panwaslu Bukittinggi menurut Asneli, telah menerima tujuh pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Bukittinggi, terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.

Dari tujuh laporan tersebut, dua diantaranya terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis, satu laporan tentang sumbangan biaya kampanye, dan satu laporan tentang spesimen surat suara, serta satu laporan terkait kode etik KPU yang memasang alat peraga di gedung pemerintahan.

Selebihnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK).

Asneli menjelaskan, dari dua laporan tentang ASN, satu diantaranya tidak ditemukan adanya pelanggaran, dan satu lagi menjadi temuan awal Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Untuk sumbangan biaya kampanye dan kode etik KPU juga tidak terbukti pelanggaran, sementara spesimen surat suara masih dalam tahap proses penanganan.

“Yang murni terbukti pelanggaran itu hanya pemasangan APK. Itu semua pasangan calon melanggar. Namun dalam kasus ini, masing-masing paslon hanya diberi sanksi administratif, berupa pencabutan APK. Ada juga sejumlah APK paslon yang kami sita, karena paslon yang bersangkutan tidak mau menurunkan APK-nya sendiri,” pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/