Home  /  Berita  /  Politik

Tak Hadiri Panggilan Panwaslu Bukittinggi, Ini alasan Tim IMAM

Tak Hadiri Panggilan Panwaslu Bukittinggi, Ini alasan Tim IMAM
Wakil Ketua Pemenangan Paslon Cawako IMAM, Amril Anwar.
Minggu, 22 November 2015 12:00 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Tim pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Bukittinggi nomor urut 5, Ismet - Zulbahri (IMAM) telah disurati oleh Panwaslu untuk hadir di kantor Pengawas Pemilu, Bukittinggi pada Sabtu 21 November 2015 dalam rangka memintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Namun tim IMAM justru tidak menghadiri panggilan Panwaslu pada jadwal yang telah ditentukan. Seperti diberitakan sebelumnya pemanggilan tim IMAM itu berkaitan dengan adanya laporan tim kampanye nomor urut 4 Ramlan - Irwandi (RI-4) yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim IMAM terkait dengan beredarnya spesimen surat suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 4, serta dugaan memakai logo KPU dan logo Pemko Bukittinggi pada spesimen surat suara yang telah disebarkan oleh tim IMAM.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua Pemenangan Pemilukada tim IMAM, Amril Anwar menyebutkan, kami tidak bisa memenuhi panggilan Panwaslu Bukittinggi karena persoalan waktu.

Karena undangan itu baru kami terima pada Sabtu pukul 12.00 WIB. Sedangkan dalam panggilan itu kami harus hadir pada pukul 14.00 WIB, namun karena ada sesuatu dan lain hal, kami tidak bisa menghadirinya pada jadwal itu, ungkapnya.

Kami juga telah menyampaikan secara tertulis kepada Panwaslu terkait hal ini, ujarnya."Kami sangat menghargai hal ini, untuk itu tim kami juga telah menyampaikan secara tertulis kepada Panwaslu," jelas Amril Anwar.

Amril juga menyebutkan tim IMAM akan menghadiri panggilan Panwaslu tersebut pada hari Senin 23 November 2015.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh timnya, Amril Anwar mengakui, spesimen surat suara yang beredar itu murni adalah bagian dari kampanye, karena saat ini adalah momen kampanye, tukasnya.

" Jika sudah ditangani Panwaslu, biarkan saja prosedurnya berjalan, tentu lembaga berkompeten pemangku kepentingan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah seperti KPU dan Panwaslu akan menganalisa terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan pada pihak kami, kita tunggu saja hasil analisa dari lembaga- lembaga itu, tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/