Pengedar Narkoba Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Bukittinggi di depan TK Jasa Ibu Padang Tarok
Penulis: jontra
Bersama tersangka kemudian ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 bungkus shabu-shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 3,15 gram dan 20 butir pil Ekstasi, ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi, AKP Y.Eko Sulistyo, Rabu (11/11/2015).
Petugas yang menyamar sebagai pembeli itu menangkap tersangka EW dengan cara memancing tersangka untuk bertransaksi dengan petugas, namun sebelum bertemu petugas, tersangka sempat membuang bb itu terlebih dahulu dan meminta uang transaksi kepada petugas. Tapi, tidak mau kecolongan karena gerak-gerik tersangka sudah kami pantau, kamipun segera meringkusnya, sebut Eko.
Kasat Narkoba juga mengatakan, kasus narkoba ini masih dalam pengembangan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam lanjutan kasus ini, kepada tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |