Home  /  Berita  /  Hukum

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Biaro Ini Ditangkap Polisi

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Biaro Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi LP. (net)
Minggu, 15 November 2015 20:35 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Ada-ada saja ulah oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Biaro ini, dia nekat menjadi kurir Narkoba dari seorang napi yang ada di Lapas itu.

Ulahnya pun segera diketahui petugas dari Polres Kota Bukittinggi, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial YA (52) yang menjadi kurir narkoba itu diamankan Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu (14/11/2015) siang kemarin di kawasan SPBU Canduang, Agam saat akan melakukan transaksi.

Saat ditangkap. YA tak mampu berkutik, karena petugas menemukan barang bukti yang ada pada dirinya saat digerebek.

Tak bisa berkelit, YA pun langsung digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, YA mengaku dirinya disuruh oleh seseorang narapidana (napi) berinisial RF yang mendekam dalam Lapas untuk mengantarkan barang kepada  seorang pelanggan dikawasan SPBU Canduang. YA pun mengaku jika dirinya tak mengetahui jika barang tersebut adalah narkoba jenis Shabu, ungkapnya.

Namun setelah dilakukan introgasi kepada YA, petugas mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari seorang napi,RF yang mendekam dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bukittinggi dengan kasus yang sama.

“Kita sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan nada transaksi di kawasan SPBU Canduang, setelah anggota melakukan pengintaian, ternyata benar, pelaku YA akan melakukan transaksi. Petugaspun mengamankannya, usut punya usut pelaku ternyata adalah pegawai lapas yang disuruh oleh seorang tahanan inisial RF untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Bukitinggi, AKP Y. Eko Sulistyo, Minggu (15/11/2015).

Usai diinterogasi, petugaspun langsung bergerak dan menjemput RF ke Lapas setelah berkoordinasi dengan pihak lapas. Kini, keduanya diamankan ditahanan polres Bukittinggi untuk proses penyidikan dan pengembangan. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang dua paket sabu senilai Rp7 juta.

“Kita masih melakukan penyelidikan hingga saat ini, kedua nya sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas YA mengaku baru melakukan aksinya pertama kali karena dimintai bantuan oleh RF,” ujar Eko.

Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya akan ada tersangka lain, para pelaku akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika, ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Klas IIA Bukittinggi, Tomi K membenarkan kejadian tersebut. Untuk mengatasi hal serupa Tomi K mengatakan bahwa kedepannya semua pegawai akan dilakukan pemeriksaan secara internal.

“Selain itu kita juga akan lakukan pembinaan terhadap pegawai yang ada, untuk YA yang diamankan nantinya aka nada tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan tersebut jika terbukti terlibat maka YA akan kita berikan sangsi seuai dengan aturan yang berlaku dalam perundang-undangan,” ujar Tomi K.

Terkait maraknya kasus narkoba didalam lapas, Tomi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rehabilitasi kepada tahanan maupun napi yang ada saat ini. Hal tersebut bertujuan supaya para tahanan bisa menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut salah menurut aturan hukum, pungkasnya.(**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/