Home  /  Berita  /  Umum

Maraknya Perdagangan Daging Babi Hutan, Membuat Warga Bawan Resah

Maraknya Perdagangan Daging Babi Hutan, Membuat Warga Bawan Resah
Ilustrasi
Kamis, 20 Agustus 2015 12:10 WIB
Penulis: jontra
AGAM, GOSUMBAR.COM - Maraknya desas-desus terkait peredaran daging babi di tengah-tengah pemukiman masyarakat membuat warga Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, yang mayoritas muslim menjadi buncah.

Pasalnya, seorang warga berinisial “S” sejak lima tahun terakhir disinyalir kuat menjual daging babi hutan di Jorong Malabua, tepatnya di belakang SD Negeri 04 Bawan.
“Lokasi itu padat penduduk, dan mayoritas beragama Islam. Dia berjualan memang untuk dikonsumsi warga pendatang non-muslim, tetapi dia berjualan di lokasi yang ramai warga muslim,” kata Andi salah seorang warga Bawan, kepada GoSumbar, Kamis (20/8/2015).

Sebelumnya, persoalan yang meresahkan itu sudah dilaporkan pula oleh warga kepada pihak Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam. “Kami sebagai warga telah melaporkan persoalan ini secara lisan. Selain itu, kami juga berharap MUI menyikapi fenomena ini," ungkap Andi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispertahornak  Kabupaten Agam, Afdhal yang di hubungi GoSumbar melalui Petugas Teknis Bidang Keswan, Dodi Ruswandi mengatakan, telah melakukan ceking lapangan ke lokasi itu.

Informasi itu sudah lama disampaikan warga  melalui ponsel, dan kami juga telah menelusurinya, ungkap Dodi. Dari penelusuran kami di lapangan sebelumnya petugas dari Polres agam juga pernah memeriksa pelaku, tukasnya.

Kasat Satpol-PP Kabupaten Agam, Danil Depo juga menyebutkan, pihaknya bersama petugas Dispertahornak Agam akan segara turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas penjualan daging babi hutan di tengah-tengah pemukiman warga tersebut.

“Jika yang di informasikan warga itu terbukti, kami akan segera menegur keras pelaku, sekaligus menutup tempat usaha penjualan daging babi itu. Selain meresahkan warga, pelaku juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 02 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Keamanan,” kata Danil Depo.

Menurut informasi yang dihimpun GoSumbar, oknum “S” memperoleh daging babi hutan dari hasil kegiatan buru babi di kawasan Bawan dan sekitarnya, yang jadi persoalan utamanya ketika mengemas daging babi oknum S membersihkannya di Sungai Batang Dareh yang alirannya sampai ke masyarakat yang tinggal di daerah Ganting.

Dikhawatirkan masyarakat akan terkena dampak penyakit Brusella yang biasanya identik dengan babi.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Agam, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/