Mantap.... Korban Ganti Rugi Salah Tangkap akan Terima Kompensasi Hingga Ratusan Juta
Penulis: jontra
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, diharapkan revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015.
Yasonna Laoly mengatakan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Dia menargetkan Presiden Joko Widodo menandatanganinya sebelum hari HAM sedunia pada 10 Desember mendatang.
" Revisinya sudah tuntas, kita berharap sebelum hari HAM sedunia sudah ditandatangani Presiden," ungkap Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dalam revisi PP Nomor 27 Tahun 1983, korban salah tangkap dapat menerima ganti rugi Rp 500.000 sampai Rp 100 juta.
Sebelumnya, korban salah tangkap hanya mendapat ganti rugi Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.
Nantinya, korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akan mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta. Adapun korban meninggal akibat salah tangkap akan mendapat ganti rugi Rp 50 juta-Rp 600 juta.
Sementara itu waktu mendapatkan ganti rugi juga dipercepat menjadi 14 hari dari sebelumnya 60 hari, pungkasnya.(**)
Sumber | : | Kemenkumham-RI |
Kategori | : | Hukum |