Home  /  Berita  /  Politik

LBH Pers Dorong DPRD Sumbar Untuk Mendesak Pemerintah dan DPR Merevisi UU ITE

LBH Pers Dorong DPRD Sumbar Untuk Mendesak Pemerintah dan DPR Merevisi UU ITE
Direktur LBH Pers Roni Putra menyerahkan kajian UU ITE pada Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis
Kamis, 26 November 2015 19:26 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak pemerintah melakukan revisi terhadai UU ITE. Revisi yang utama sekali dilakukan pasal 27. Desakam ini disampaikan LBH Pers ketika melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Sumbar, Kamis, 26 November 2015 di Padang. Dalam Hearing LBH Pers Padang diterima Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis dengan jajarannya.

Dalam diskusi ini Roni Saputra selaku direktur LBH Pers Padang menyampaikan bahwa sejak tahun 2012 LBH Pers telah melakukan riset dan analisis terkait dengan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Disebutkan Roni, kita sangat mengapresiasi adanya UU ini untuk pengaturan kejahatan cyber, namun salah satu yang menjadi kendala adalah pasal 27 ayat (3) terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Namun dalam prakteknya pasal 27 ayat (3) adalah pasal yang paling rentan dan paling sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi dari pada bicara persoalan kejahantan cyber, dikarenakan pasal ini sangat memungkinkan penegak hukum melakukan penahanan terhadap orang yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik karena ancamannya mencapai 6 tahun dan denda 1 milyar," katanya.

Berdasarkan data yang dicatat oleh LBH Pers dari 2008-2015, ketika UU ini diundangkan terjadi begitu banyak kasus ada, sekitar 109 kasus penggunaan UU ITE untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di internet. Selain itu, untuk wilayah Sumatera, LBH Pers Padang mencatat sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 terdapat 15 kasus kebebasan bereskpresi yang dikriminalkan oleh penegak hukum menggunakan Pasal 27 ayat (3) ini.

"Maka dengan alasan ini kami mendorong untuk dilakukan revisi terhadap UU ITE dengan menghapuskan pasal 27 ayat (3) dan mengembalikan aturan pencemaran nama baik ke pasal asalnya yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," sambung Roni.

Menanggapi keinginan ini, Marlis sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat menyampaikan bahwa perkembangan teknologi juga menumbulkan aspek hukum, UU yang mengatur ini juga berdampak terhadap aspek kebebasan berekspresi, namun dibalik itu kita juga harus memahami dari segi perlindungan terhadap masyarakat yang dicemarkan nama baiknnya, kita harus juga mencari jalan keluar terhadap kebebasan yang sudah terlewat batas namun tidak menghalangi kebebasan berekspresi.

Selaku wakil rakyat, Marlis mengapresiasi langkah LBH Pers Padang yang telah melakukan kajian terhadap pemberlakukan UU ITE, dan DPRD Sumbar selanjutnya akan melakukan telaah serta mengirimkan hasil kajian LBH Pers Padang ke Pemerintah dan DPRRI untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU ITE.

“Namun untuk selanjutnya kami juga akan menerima hasil kajian dari LBH Pers padang terkait dengan permasalah yang ditimbulkan oleh UU ITE untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas kembali” Ujar marlis.

Diakhir hearing LBH Pers Padang menyerahkan hasil kajian Revisi UU ITE ke Ketua Komisi I DPRD Sumbar untuk dapat diteruskan ke DPRRI dan Pemerintah. (***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77