Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ingat Nih... PNS yang Tak Cakap Melayani Publik Bisa Dipidana

Ingat Nih... PNS yang Tak Cakap Melayani Publik Bisa Dipidana
ilustrasi
Rabu, 11 November 2015 23:06 WIB
Penulis: .
PADANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melayani masyarakat dengan baik, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perundangan ini bahkan menegaskan, ASN bisa dituntut, bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya jika tak melayani masyarakat dengan baik.

"Sanski tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main terkait pelayanan publik ini. Karena itu, seluruh ASN harus memahami apa yang dikehendaki oleh UU tersebut," kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Onzukrisno usai acara inovasi pelayanan publik tingkat Sumbar di gubernuran, Rabu (11/11).

Ditegaskannya, untuk menjaga kualitas pelayanan, ASN harus mampu melakukan inovasi, pembaharuan. Tujuannya, untuk dapat memuaskan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani.

Salah satu bidang yang harus berupaya untuk berinovasi menurutnya adalah bidang kesehatan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar dalam kesempatan yang sama mengatakan, indikator keberhasilan pelayanan publik bisa dilihat dari puas atau tidak masyarakat sebagai orang yang dilayani saat berurusan dengan instansi pemberi layanan.

Acara inovasi pelayanan publik tingkat provinsi tersebut diikuti 50 orang peserta dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar dengan nara sumber Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Hartini dan Kepala Puskesmas Putri Ayu Jambi, Rini Kartika Handayani.***

Sumber:sinarharapan.co
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/