Biaya Pemakaman Etnis Tionghoa di Padang Mahal, Warga Lebih Memilik Membakar Jenazah Kerabatnya
Penulis: Agip M Noerman
Data dari UPT TPU Bungus Teluk Kabung, pasca disahkannya perda restribusi tersebut terjadi penurunan pemakaman yang setiap tahunnya 50 hingga 60 orang, saat ini kurang dari separo. Biaya kelebihan tanah pemakaman yang mencapai Rp 5 sampai Rp 6 juta per dua tahun menjadi keluhan.
"Warga Tionghoa lebih memilih membakar jenazah. Namun, pembakaran jenazah tidak dikenakan restribusi," kata Syafrizal, Kepala UPT TPU Bungus, Rabu (11/11).
Dalam Perda telah diatur tentang restribusi untuk tanah kuburan ukuran standar 1x2 meter tarifnya hanya Rp125 ribu untuk satu kuburan, ditambah biaya penguburan Rp 375 ribu. Artinya untuk satu kali penguburan tarifnya hanya Rp 500 ribu. Menurut Syafrizal yang membedakan biaya kelebihan tanah. Dimana biasanya etnis Tionghoa akan menghabiskan tanah mencapai 4x6 meter atau lebih 22 meter persegi.
Menyikapi persoalan ini, Koordinator Pansus III DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan bahwa mahalnya restribusi pemakaman akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yaitu penurunan jumlah restribusi. "Dampak ekonomi, warga sekitar kehilangan penghasilan tambahan," kata Wahyu.
DPRD Padang yang akan merevisi Perda tersebut akan mempertimbangkan penurunan tarif kelebihan tanah itu, sehingga masyarakat Tionghoa kembali ke tradisi mereka, menguburkan mayat. (agb)