https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Anggota Komisi I DPRD Padang, Yulisman: Pemko Tidak Tepat Janji Soal Penertiban Bangunan di Jalur Dua By Pass

Rabu, 18 November 2015 17:46 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Anggota Komisi I DPRD Padang, Yulisman mengatakan Walikota Mahyeldi tidak melibatkan DPRD terkait pengosongan bangunan di jalur pembangunan dua By Pass yang berakhir ricuh. Kondisi ini berbeda ketika pemerintahan Walikota Fauzi Bahar yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan unsur muspida lainnya.

"Setahu saya persoalannya sudah diserahkan ke provinsi. Namun, sekarang Pemko dengan tergesa-gesa meminta warga menertiban bangunan di jalur dua By Pass. Artinya, Pemko tidak menepati komitmen yang sudah dijanjikan ke warga," kata Yulisman.

Ketua Fraksi Demokrat ini lebih lanjut mengungkapkan, dengan tidak diikutsertakannya DPRD, dikhawatirkan legislator tidak dapat melihat persoalan ini secara objektif. Tetapi, tambah Yulisman, apabila warga dirugikan maka DPRD akan membantu hak warga mendapatkan dana ganti rugi.

Sebelumnya, walikota pernah menyampaikan kalau telah ada komitmen antara pemko dengan masyarakat terkait konsolidasi jalur dua By Pass. Bagi bangunan yang harus diganti, pemko akan melakukan penggantian. Yang terpenting, pemko melakukan penertiban terlebih demi keberlanjutan pembangunan.

"Pemko harus menepati janjinya jika tidak ingin dikatakan wan prestasi. Sebaliknya, warga juga diminta bersabar berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya sambil menegaskan DPRD siap memfasilitasi warga berkomunikasi dengan Pemko.

Terpisah, anggota Komisi I lainnya Azirwan menilai ada komunikasi yang terputus antara warga dan Pemko. Politisi Partai Nasdem ini beranggapan, pelaksana teknis di lapangan mungkin memberikan laporan tuntas, padahal kondisinya tidak seperti itu.

"Pemko hendaknya mentaati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya dengan warga. Kalau memang ada ganti rugi, ya Pemko harus membayarnya. Masa Pemko memaksakan kehendak dengan masyarakat sendiri," imbuh Azirwan.

Pemko memang akan menertibkan bangunan sepanjang jalur Bypass selama tenggat waktu 10 hari ke depan. Upaya penertiban itu mendapat perlawan dari warga karena belum mendapatkan ganti rugi. Pemko hanya berjanji saja untuk mengembalikan tanah kami 70 persen tersebut. Namun realisasi tidak ada, takutnya setelah pembongkaran yang dilakukan pemerintah diam dan tidak ada penyelesaian terhadap pengembalian tanah kami 70 persen tersebut termasuk masalah konsolidasi. (agb)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/