Nelayan Aceh Barat Resmi Dijebloskan ke LP Padang
Penulis: .
Ibnu Hajar ditahan di LP Padang sebagai tahanan titipan jaksa setelah berkas perkara kasus itu diserahkan ke Kejari Kotamadya Padang, Sumbar oleh Polair Polda Sumbar.
Sebelumnya, kasus ini sempat terkatung-kantung proses hukumnya di Padang pascapenangkapan sehingga Ibnu Hajar pada Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah sempat pulang ke Meulaboh berlebaran dengan keluarga dan baru-baru ini kembali lagi ke Padang karena patuh hukum, apalagi boat 6 GT sebagai barang bukti (BB) ditahan di Padang.
Informasi resmi ditahan Ibnu Hajar di Padang diperoleh Serambinews.com, Sabtu (8/8/2015) dari Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin dan Kabid Kelautan dan Perikanan Tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, M Iqbal. "Informasi ditahan Ibnu Hajar sebagai pawang boat kami peroleh dari Sarbaini, pemilik boat," kata Iqbal.
Seperti diberitakan, Polair Polda Sumbar menangkap satu unit boat asal Aceh Barat ketika melaut di Padang pada pertengahan Mei 2015 silam. Tiga awak boat ditangkap dan hanya seorang yang ditetapkan tersangka adalah Ibnu Hajar.
Selama ini Ibnu Hajar tidak ditahan di dalam sel di Padang, Sumbar meski kasus tersebut tetap diproses oleh Polair yang dijerat dengan Undang-undang Perikanan dengan ancaman 1 tahun penjara. ***