Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Masuk Kategori Hotel, Rumah Kos Lebih 10 Kamar di Padang Dikenakan Pajak

Masuk Kategori Hotel, Rumah Kos Lebih 10 Kamar di Padang Dikenakan Pajak
ilustrasi
Rabu, 12 Agustus 2015 23:45 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kota Padang terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, salah satunya dari rumah kos yang kini menjamur di ibukota Provinsi Sumatera Barat itu. Khusus untuk rumah kos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh akan dikenakan pajak dan dikategorikan sebagai hotel.

''Pajak tersebut ditarik sepuluh persen dari jumlah penerimaan keseluruhan pemilik kos,'' kata petugas Bidang Pendapatan DPKA Padang, Firdaus, Rabu (12/8/2015).

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengategorikan sama pajak rumah kos di atas sepuluh kamar dengan hotel.

Peraturan tersebut melegalkan pemerintah daerah untuk menarik pajak sebesar sepuluh persen dari pemilik kos yang mempunyai kamar lebih dari sepuluh.

Sampai saat ini, jumlah rumah kos di Padang yang sudah dikenai pajak kurang lebih sebanyak 30 rumah yang tersebar di seluruh daerah di kota itu. (ant)

Sumber:harianterbit.com
Kategori:Padang, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/