Home  /  Berita  /  Politik

Keputusan DKPP- RI, Panwaslu di Pesisir Selatan Ini Diberhentikan

Keputusan DKPP- RI, Panwaslu di Pesisir Selatan Ini Diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Jum'at, 04 Desember 2015 12:20 WIB
Penulis: GoSumbar.com
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Afrianto.

Bukan hanya Afrianto, dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2015 kemarin itu, DKPP juga memberhentikan Novridol Rahman, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Novridol Rahman.

Kedua anggota pengawas pemilu Pessel itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keduanya diberhentikan secara tetap dalam sidang majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshidiqie.

Selain dua anggota Panwas dari Sumbar, DKPP juga memberhentikan Felik Yokbari, Ketua Panwaslu Boven Digoel Papua dan Sumaila, anggota KPU Mamuju Utara Sulawesi Barat.

“Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan “ ujar Jimly Ashhidiqie.

Setelah putusan sidang, DKPP juga memerintahkan KPU dan Panwaslu terkait untuk segera menggelar rapat internal dan menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

Sumber:dkpp.go.id
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/