Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi Sosialisasikan APOA pada Pelaku Pariwisata

Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi Sosialisasikan APOA pada Pelaku Pariwisata
Kantor Imigrasi kelas II Bukittinggi menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di The Hils Bukittinggi, Rabu 2 Desember 2015 kemarin.
Kamis, 03 Desember 2015 21:01 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Kantor Imigrasi kelas II Bukittinggi menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di The Hils Bukittinggi, Rabu 2 Desember 2015 kemarin.

Acara yang diikuti sebanyak 36 orang yang berasal industri perhotelan, homestay dan sponsor orang asing lainnya itu dibuka langsung oleh Kakanwil Menkumham Sumatera Barat yang diwakili oleh kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Barat Risnur Effendi.

Risnur Effendi mengatakan sistim aplikasi pelaporan orang asing itu merupakan suatu sistem yang dibangun untuk mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan zaman.

"APOA ini wajib dilaksanakan oleh penjamin orang asing seperti pengelola hotel, apertemen, penginapan, tempat kost, losmen, rumah kontrakan, maupun tempat tinggal milik perorangan non komersil,"ungkapnya.

Dijelaskannya, prinsip dari APOA itu untuk memberikan fasilitas dalam mekanisme pelaporan orang asing. Hal itu juga memberikan kemudahan bagi pelapor karena aplikasinya dapat diakses melalui internet secara online.

Hal itu juga sebagai amanat dari UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan pasal 192 PP nomor 31 tahun 2013 yang menyatakan kewajiban penjamin untuk melaporkan setiap perubahan mengenai identitas diri atau keluarga orang asing yang dijaminnya kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi setempat yang berada dilingkup orang asing bertempat tinggal.

Aplikasi ini sangat memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibanya untuk melaporkan orang asing  kepada kantar imigrasi setempat, ujarnya.

Selain itu dengan adanya pelaporan tersebut juga memudahkan kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan kepada orang asing dalam konteks pemberian perlindungan serta penyampaian aspirasi dari masyarakat khususnya pemilik atau pengelola tempat penginapan kepada kantor imigrasi apabila menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena itu melalui sosialisasi yang dilakukan itu kita mengajak semua peserta untuk dapat berpartisipasi  aktif dalam menerapkan aplikasi APOA ini bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara, terangnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/