Horeee...Tunjangan Pegawai BMKG Naik Jadi Rp1,7 Juta Hingga Rp22,8 Juta
Penulis: Calva
“Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BMKG) yang mempunyai jabatan di lingkungan BMKG, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu dari angka terendah Rp1,7 juta hingga tertinggi Rp22,8 juta
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 128 Tahun 2015 itu.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Adapun penetapan jabatan di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geosifika ditetapkan oleh Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Menurut Pasal 11 Perpres Nomor 128 Tahun 2015 ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (***)
Sumber | : | Setkab.go.id |
Kategori | : | Pemerintahan |