Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Begini Sikap KPU Bukittinggi Terkait Adanya 46 TPS Kategori Rawan di Bukittinggi

Begini Sikap KPU Bukittinggi Terkait Adanya 46 TPS Kategori Rawan di Bukittinggi
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz
Kamis, 03 Desember 2015 14:37 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat yang menyebutkan adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga rawan terjadinya tindak kecurangan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, akan segera diantisipasi oleh KPU Bukittinggi.

Terkait hal itu, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, khusus di Kota Bukittinggi ini, Bawaslu Sumatera Barat melalui Panwaslih Bukittinggi telah menginformasikan terdapat sebanyak 46 TPS yang dinilai rawan kecurangan saat Pilkada nanti, ungkapnya.

"Kecurangan dalam Pilkada mungkin saja terjadi, dugaan itu terutama saat penghitungan jumlah suara yang menyalurkan hak pilih, hingga proses rekapitulasi sebelum hasilnya sampai ke kantor KPU Kota Bukittinggi,” terangnya.
 
Menyikapi permasalahan dugaan adanya TPS yang dinilai rawan itu menurut Benny, KPU Kota Bukittinggi, Panwaslu beserta seluruh jajaran seperti Polisi dan TNI serta Pemantau Pemilu telah berkomitmen untuk menjaga agar tidak terjadi hal demikian.

Polanya tentu saja dengan mengintensifkan pengawasan lapangan saat Pemilihan Umum berlangsung, serta meminta masyarakat untuk pro aktif melaporkan seluruh kejanggalan yang ditemukan pada TPS yang diduga rawan itu.
 
Dikatakan juga oleh Benny, KPU Kota Bukittinggi juga telah menginstruksikan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk terus memonitoring serta mencatat seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi untuk dilaporkan kembali pada KPU Kota Bukittinggi, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/