Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Pemberian Remisi Pada HUT-RI ke 70 di LP Biaro

1 Orang Warga Binaan Lapas Bukittinggi Bebas, 247 Lainnya Dapatkan Remisi Umum dan Dasawarsa

1 Orang Warga Binaan Lapas Bukittinggi Bebas, 247 Lainnya Dapatkan Remisi Umum dan Dasawarsa
Penjabat Walikota Bukittinggi, Abdul Gafur saat menyerahkan surat Remisi di LP Kelas II A Bukittinggi, Senin (17/8/2015).
Senin, 17 Agustus 2015 19:25 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi 247 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam.

Pemberian surat keputusan remisi kepada 247 warga binaan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Walikota Bukittinggi Abdul Gafar, setelah upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 di Kota Bukittinggi, Senin (17/8/2015), di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi.

Penjabat Walikota Bukittinggi Abdul Gafar mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang saat ini mendiami Lapas kelas II A Bukittinggi karena tersangkut masalah hukum jangan diartikan keberadaannya dipenjarakan. Namun, menjalani pendidikan dari sesuatu yang tidak baik mengarah ke perbuatan yang lebih baik, sehingga nantinya mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan adanya perubahan sikap dan mental.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Bukittinggi Muji Widodo mengatakan, Dari 247 warga binaan pemasyarakatan lapas kelas II A Bukittinggi memperoleh remisi itu terbagi dalam dua kategori, yakni 121 orang mendapat remisi umum dan 126 orang lainnya menerima remisi dasawarsa.

“Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.

Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM. Sementara itu Remisi dasawarsa sambung Muji Widodo, adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan Keputusan No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Muji Widodo menambahkan, 121 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi terbagi atas besaran masa pengurangan hukuman, 1 orang dinyatakan bebas, 9 orang memperoleh remisi 6 bulan, 31 orang remisi 5 bulan, 9 orang remisi 4 bulan, 26 orang remisi 3 bulan, 24 orang remisi dua bulan, dan 22 orang lainnya menerima remisi 1 bulan. “Sedangkan untuk remisi dasawarsa pada HUT RI ke 70 tahun 2015, diberikan pada 126 warga binaan pemasyarakatan, dan 6 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Menurut Muji Widodo, remisi ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik selama masa pembinaan, dan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, dan hendaknya dijadikan motivasi hidup kedepannya “Pada umumnya penghuni Lapas banyak yang menjadi korban kasus narkotika, dan kedepannya perlu dilakukan pembinaan oleh Komisi Penanggulangan AIDS dan Badan Narkotika, agar mereka yang menjadi korban ini dapat diobati,“ jelasnya.

Saat ini tambah Muji Widodo, data warga binaan di Lapas kelas II A Bukittinggi tercatat 422 orang dengan rincian 361 orang narapidana, sedangkan 61 orang lainnya merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan dan Polres Kota Bukittinggi yang dibina pada lapas tersebut. “Sementara itu data warga binaan pemasyarakatan berdasarkan kasus, yang terlibat kasus narkotika 257 orang, 1 orang tindak pidana korupsi, dan 103 orang kriminal biasa,” terangnya. ***

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/