Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

9 Desember, Libur Nasional untuk Pilkada, Kecuali yang Bekerja di Bidang Berikut Ini

Senin, 07 Desember 2015 09:37 WIB
9-desember-libur-nasional-untuk-pilkada-kecuali-yang-bekerja-di-bidang-berikut-ini
JAKARTA - Menyambut Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Kementerian Pendayagunaavn Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November 2015 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman melalui siaran resminya, menghimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. ''Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Herman di kantornya, Senin (7/12).

Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan. ''Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas,'' katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekarang eranya revolusi mental, Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas Herman. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Sumatera Barat, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/