Jurnalis yang Kena Pukul Oknum Polisi di Riau Diduga Mengalami Geger Otak
Penulis: Calva
Kasus pemukulan jurnalis ini terjadi di gerbang GOR Remaja Pekanbaru, sekitar pukul 13.40 WIB. Saat kejadian korban dan para wartawan sedang meliput pelaksanaan Kongres HMI di lokasi kejadian. Padahal wartawan sudah memperlihatkan kartu pers kepada para polisi yang sedang berjaga.
Dalam siaran pers elemen organisi pers Riau yang diterima GoSumbar, Minggu, 6 Desember 2015, disebutkan, Kejadian berawal saat para wartawan sedang meliput kongres HMI di Gelanggang Remaja. Saat itu terlihat polisi menangkap seseorang diduga mahasiswa HMI ingin masuk arena kongres berlangsung. Polisi kemudian memukuli orang tersebut. Kejadian itu kemudian diliput dan diambil foto dan videonya oleh sejumlah wartawan memang sedang berada di lokasi.
Aksi ini difoto dan direkam, polisi marah dan meminta agar wartawan menghapus foto diambil. Namun, permintaan itu ditolak rekan-rekan wartawan dan menegaskan akan tetap meliput aktivitas di gelanggang remaja. Para polisi dari Sabhara Polresta Pekanbaru langsung emosi dan mengejar wartawan termasuk korban Zuhdy Febryanto saat itu berada dekat gerbang dan terkena pukulan.
Melihat korban terkapar, teman-teman wartawan lain langsung mencoba membantu menyelamatkan korban yang sudah terkapar tidak berdaya dengan kondisi kepala mengucurkan darah. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit syafira.
Dengan kondisi bocor di bagian kepala dan darah segar keluar dari kepalanya, korban langsung dilarikan ke RS Syafira, Pekanbaru dan mendapat jahitan serta dilakukan CT Scan, diduga telah terjadi geger otak yang menimpa korban, Zuhdy Febryanto. Korban kini sedang dirawat di RS Syafira dan harus mendapat jahitan sebanyak 2 serta rawat inap.
Maka kami dari elemen organisasi wartawan di Riau, antara lain PWI Cabang Riau, AJI Pekanbaru, IJTI Riau, PJI Riau, Sowat dan RiauOnline.co.id, menyatakan sikap:
1. Mengutuk serta mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam arena Kongres HMI, sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk di dalamnya,
3. Penganiyaan dengan kekerasan dilakukan Polisi ini jelas-jelas tindakan kriminal.
4. Kami akan melaporkan kasus penganiayaan dialami Zuhdy Febryanto ketika itu sedang dalam tugas peliputan jurnalistik kepada Polda Riau.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut. (***)