Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ini Bukti Kegagalan Dishub Mengelola Parkir di Bukittinggi

Ini Bukti Kegagalan Dishub Mengelola Parkir di Bukittinggi
Gedung Parkir respresentatif Kota Bukittinggi yang belum difungsikan secara maksimal.
Selasa, 10 November 2015 17:25 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Terkait dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bukittinggi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah melakukan investigasi tersendiri terhadap masalah perparkiran yang terus menimbulkan polemik di Kota Bukittinggi.

Investigasi persoalan ini terjadi dilatarbelakangi banyak keluhan masyarakat baik yang beritakan oleh media Koran, sosial media, di tambah lagi Bukittinggi sebagai destinasi wisata terbesar di Sumbar yang juga belum keluar dari masalah pelayanan parkir.

"Tujuan investigasi adalah untuk mengetahui potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bukittinggi dan memberikan saran perbaikan pelayanan dan pengelolaan sektor perparkiran di Kota Bukittinggi yang dilakukan dua minggu yang lalu," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yunefri.

Ombudsman melakukan pemantauan pelayanan parkir oleh petugas parkir di 9 titik parkir sekitar Pasar Atas dan Jam Gadang. Dihari Terakhir investigasi langsung menyampaikan hasil dan saran perbaikan pada pihak Pemko yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi, Ibentaro Samudera dan Asisten I Pemko Bukittinggi, Noverdi.

Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan parkir di Kota Bukittinggi berpotensi terjadi maladministrasi dengan berbagai jenis dan indikasi pelanggaran.

Dari 9 titik yang di pantau yakni Jl.A.Yani depan KFC-Toko Mekar, Jln. A Karim Jln. Cindua Mato, Pakir Progesif, Depan simpang raya Depan TMSBK, Samping kanan Blok A dan Samping kiri blok B tidak satupun Petugas parkir yang menggunakan atribut seperti baju, topi dan pluit.

Dari  9 titik parkir tersebut juga tidak satupun petugas yang menggunakan karcis/atau tiket karcis. Kemudian, juga juga tidak terdapat informasi tentang tarif parkir dan tidak terdapat layanan pengaduan parkir.  

Terjadi potensi pungutan liar hampir di seluruh titik yang di pantau, Petugas memungut tarif roda 2 Rp. 2000,- dan roda empat Rp. 5000,- lebih besar dari ketentuan Perda No. 10 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang hanya Rp.1000 untuk roda 2 dan Rp. 3000,-, untuk roda 4.

Potensi pungutan liar telah menyebabkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bukittinggi gagal meraih target PAD Rp.1 miliar untuk tahun 2014 dan hanya tercapai sekitar 50 persen lebih saja.

Belum berfungsinya secara optimal pengawasan Peraturan Daerah (Perda), baik yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan dalam hal ini UPTD Parkir dan Terminal, maupun oleh Satpol PP. Ironisnya, pada saat potensi Maladministrasi terjadi Satpol PP justru senantiasa berada di lokasi tersebut.

Pengelolaan gedung parkir tidak maksimal, petugas ataupun SKPD belum maksimal dalam mengarahkan masyarakat agar menggunakan layanan gedung parkir, lokasi terlarang seperti samping kantor DPRD, jalan menuju BNI dari arah tugu pahlawan masih di gunakan untuk parkir.

Gedung parkir belum memenuhi standar pelayanan, sistem elektrik sensor dan printer tidak berfungsi, tidak ada petunjuk arah yang memadai, petugas tidak menggunakan seragam dan ID

Terdapat mobil pegawai atau pejabat di DPRD ikut memarkir kendaraan di samping DPRD Kota Bukittinggi, di lokasi tersebut terdapat rambu di larang berhenti (stop) karena akan membuat jalan menjadi macet dan merusak keteraturan pengelolaan parkir.

Pada tanggal 31 Oktober 2015, Ombudsman RI Perwakilan telah menyampaikan saran Kepala Kepala Dinas Perhubungan dan Walikota Bukittinggi yang di hadiri Asisten I sebagai berikut :

1.Menfungsikan kembali area parkir progresif pasar atas  dan memaksimalkan penggunaan gedung parkir memobilasasi pengguna layanan.

2.Menyusun, menerapkan dan memonitor pelaksanaan Kode Etik dan Pakta Integritas oleh seluruh penyelenggara pelayanan parkir guna menjaga perilaku dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan menindak dengan tegas petugas parkir yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan parkir.

3.Meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk membentuk unit pengelola pengaduan layanan parkir, menyediakan dan menginformasi saranan pengaduan danmenunjuk petugas khusus yang menangani pengaduan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU 25 Tahun 2009.

4.Menutup beberapa kawasan parkir di sekitar Jam Gadang guna memaksimalkan fungsi gedung parkir.

5.Memasang secara khusus pengumuman mengenai tarif, di lokasi kawasan layanan parkir.

6.Mengkaji kembali sistem pengelolaan retribusi dengan menggunakan surat penunjukkan kepada ketua kelompok parkir per kawasan dengan penetapan jumlah setor per hari. Jumlah setor perhari sangat kecil dari potensi retribusi, kondisi ini membuat jumlah retribusi tidak maksimal, cendrung rendah.

Selanjutnya, Ombudsman akan memonitoring pelaksanaan saran di maksud oleh Pemko Bukittinggi, terang Yunefri.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/