Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Irman Gusman: Sudah Tepat, BI Urusi Makroprudensial, OJK ke Mikroprudensial

Irman Gusman: Sudah Tepat, BI Urusi Makroprudensial, OJK ke Mikroprudensial
Irman Gusman
Senin, 10 Agustus 2015 19:04 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Ketua DPD RI Irman Gusman menolak gugatan pihak-pihak terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan serta pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat. Dia mendukung OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, serta bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB). Tujuannya, mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional.

''Sejak tahun 2012 hingga sekarang, kiprah OJK mulai kita rasakan. Karena krisis keuangan tahun 1998, pikiran Pak Habibie (presiden Bacharuddin Jusuf Habibie) masa itu, dia ingin pemisahan pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial,'' ujar senator asal Sumatera Barat itu sebagai keynote speaker bertema kebijakan pembangunan daerah (strategi dan tantangan) dalam program pengembangan kepemimpinan berjenjang OJK di Gedung Menara Merdeka Jl Budi Kemuliaan I No 2 Jakarta Pusat, Senin (10/08/2015). Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, turut menghadiri acara itu.

Dia menyinggung Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengamanatkan peralihan fungsi dan tugas dari Bank Indonesia (BI) ke OJK terhitung tanggal 31 Desember 2013, yakni fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Bahkan, Gubernur BI Agus Dermawan Wintarto Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) itu.

''Sudah tepat jika dipisah fungsi dan tugas antara BI dan OJK. BI konsentrasi makroprudensial, OJK konsentrasi mikroprudensial. Masing-masing independen. Fokus. Kalau mereka (pihak-pihak itu) mau evaluasi OJK, silakan. Tapi jangan lewat ‘tangan-tangan siluman’. Kalau makro dan mikro baik, krisis seperti tahun 1998 tak mungkin terulang,'' tambahnya. Oleh karena itu, Irman berharap agar OJK terus saja bekerja untuk mengembangkan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi dengan Pemerintah, BI, dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Waluyanto menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 Agustus 2015 yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang memperkuat konstitusionalitas kewenangan OJK. Dengan keputusan itu, OJK adalah satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan. ''Peran OJK betul-betul konstitusional''. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/