Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Inilah Pengakuan Azmun Jaafar: Tidak Cuma Saya dan Rusli Zainal Nikmati Uang Kehutanan

Inilah Pengakuan Azmun Jaafar: Tidak Cuma Saya dan Rusli Zainal Nikmati Uang Kehutanan
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal
Selasa, 26 November 2013 12:29 WIB

PEKANBARU, GORIAU.COM - Pernyataan berani 'muncrat' dari mulut mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. pria berkaca mata ini mangakui, dalam perkara kehutanan semua pihak terkait dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu hasil hutan sama-sama menikmati, bahkan tidak hanya mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Saya sudah mengakuinya dalam persidangan. Jadi sebenarnya ini kasusnya terus saja berputar-putar arahnya aneh," kata Azmun kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa siang (26/11/2013).

Itu diakuinya sebelum Azmun masuk ke dalam ruang persidangan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Mantan Bupati Pelalawan ini didatangkan bersama dua saksi lainnya yakni Said Edy dan Guni Widagdo.

"Saya meyakini adanya keterlibatan Gubernur Riau. Hanya saja disayangkan, pihak perusahaan tidak pernah diseret," katanya.

Tengku Azmun tampak hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang dengan didampingi sejumlah rekannya.

Azmun sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama dengan hukuman 11 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Tengku Azmun Jaafar sebagai saksi karena dianggap mengetahui kasus tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Rusli Zainal pukul 10.15 WIB.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Jaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.(fzr/ant)

Editor:fzr
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/