Hasil Pleno KPU di Pilgub Sumbar dan Sportifitas Berpolitik

Minggu, 20 Desember 2015 13:27 WIB
Penulis: Marjeni Rokcalva
Hasil Pleno KPU di Pilgub Sumbar dan Sportifitas Berpolitik
RAPAT PLENO yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan Sabtu, 19 Desember 2015 sudah menetapkan dan menghasilkan kemenangan bagi pasangan calon gubernur nomor urut 2, IP-NA (Irwan Prayitno dan Nasrul Abit) dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur) di Pilkada Sumbar 2015. Pasangan ini menang di 17daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Namun, hasil ini ditolak pasangan nomor urut 1 (MK-Fauzi). Yakni, saksi dari pasangan MK-Fauzi tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi dan bahkan berniat mengguhat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Karena merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Padang, Minggu (20/12/2015) dini hari, menyebutkan, KPU Sumbar sudah merekap semuanya, namun saksi paslon nomor urut 1 (MK-Fauzi) keberatan dan tidak mau menandatangani hasil rekapnya. " Kita sudah arahkan saksi dan pihak MK-FB untuk memasukkan laporannya sebelum 3 hari ke depan. Jika tak melapor, kami terpaksa menandatangani hasil rekapnya," ujarnya.

Begitulah sebuah demokrasi yang dilakukan dengan jalan pemungutan suara dan kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak. Mau tidak mau, suka tidak suka, ketika terjadi perhitungan suara, tentu ada yang kalah dan ada yang menang.

Pilgub Sumbar kali ini, memperlihatkan, pasangan Irwan Prayitno–Nasrul Abit (IP-NA) unggul dengan perolehan 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari jumlah suara yang masuk. Sedangkan paslon nomor urut 1, Muslim Kasim–Fauzi Bahar (MK-FB) hanya unggul di 2 kabupaten. Keduanya merajai Kabupaten Padang Pariaman dan Kepulauan Mentawai. Jika ditotal dari 19 kabupaten dan kota yang ada, MK-FB hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen dari total sua yang masuk.

Kini masalahnya, hasil rekap ini tidak diterima pasangan yang kalah. Dan itu artinya, besar kemungkinan kasus ini akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Tentu jalan ini disambut baik, karena ada aturan perudang-undangan yang mengaturnya. Kita semua tentu mempersilahkan pasangan MK-Fauzi mengajukan gugatan ke MK.

Itu artinya, penggugat (pasangan MK-Fauzi) harus melengkapi semua persyaratan gugatan ke MK, apa itu saksi, materi gugatan dan hal lain yang diatur undang-undang. Semua kita juga harus bersabar menunggu vonis majelis hakim MK yang akan menyidangkan kasus ini.

Kita berharap, gugatan ini bisa menjadikan hasil Pilgub Sumbar di 2015 menjadi terang benderang dan bisa diterima semua pihak. Dan ketika hasil voting menunjukkan putusan final, semua pihak tentu harus pula menghormatinya. Karana hingga kini pelaksanaan Pilkada di Sumbar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada gejolak yang berarti, bahkan hingga rekapitulasi dilakukan KPU Sumbar.

Kedua pasangan ini hendaknya secara sportif mengakui kekuarangan dan kelebihan masing-masing. Ketika putusan MK dikeluarkan, semuanya hendaknya berfikir positif tentang kemajuan Sumbar ke depan. Dan yang menang tidak mentang-mentang, yang kalah mengakui hasil pilihan rakyat memang demikian adanya. (***)

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77