Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Tim Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Komisioner Ombudsman Mengaku Malu

Tim Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Komisioner Ombudsman Mengaku Malu
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (tribunnews.com)
Minggu, 16 Februari 2020 17:16 WIB
JAKARTA - Tim Satgas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) diminta merahasiakan draf RUU Cilaka. Hal itu terungkap setelah salah seorang anggota tim Satgas melapor ke Ombudsman RI.

Dikutip dari suara.com, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang anggota tim Satgas terkait permintaan merahasiakan draf omnibus law Cilaka.

Atas laporan tersebut Alamsyah mengaku sudah kehilangan selera mengawasi RUU tersebut.

''Saya sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan Omnibus Law,'' kata Alamsyah saat dihubungi suara.com pada Ahad (16/2/2020).

Alamsyah pun mengaku malu dengan adanya laporan tersebut kepada Ombudsman, apalagi jika melihat ''daleman'' RUU Cilaka yang kualitasnya dinilai meragukan.

''Anda lihat sendiri kualitas rancangannya. Sebagai bangsa Indonesia saya malu,'' kata Alamsyah.

Alamsyah mengungkapkan, seharusnya dalam perumusan RUU ini semua kalangan dan pihak dilibatkan, tidak ada yang boleh disembunyikan, mengingat produk ini nanti yang kena dampaknya adalah masyarakat.

''Bukankah kalau pembentukan Undang-undang itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan,'' katanya.

Beberapa waktu lalu, kata Alamsyah, memang ada pihak yang mengadu kepada Ombudsman untuk menandatangani surat persetujuan untuk merahasiakan materi dan draf, pihak tersebut kata Alamsyah merupakan dari tim Satgas Omnibus Law.

''Memang ada pengaduan yang meminta merahasiakan materi dalam RUU Omnibus Law,'' ungkap Alamsyah.

Atas laporan tersebut, Ombudsman pun kata dia, saat ini sedang menyelidiki apa hal tersebut benar terjadi kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Maka dari itu, kata dia, Ombudsman terus membuka kesempatan bagi masyarakat melaporkan terkait RUU ini, karena semua masyarakat harus tahu betul isi dari RUU ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan draf omnibus law RUU Cilaka ke DPR.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.

Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.

''Terkait dengan isinya, adalah15 bab, 174 pasal. Harapannya segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas,'' kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020) lalu.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti pembahasan RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.

''Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/