Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam Jadi Polemik, Begini Penjelasan Wakil Menteri Agama

Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam Jadi Polemik, Begini Penjelasan Wakil Menteri Agama
Prof Dr Nur Kholis. (kemenag.go.id)
Senin, 10 Februari 2020 14:19 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi mengangkat Nur Kholis Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik menimbulkan polemik, karena Nur Kholis bukan Katolik.

Dikutip dari merdeka.com, menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penjelasan, bahwa penunjukan Nur Kholis untuk menghindari kekosongan jabatan, setelah Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi, memasuki masa pensiun.

"Karena Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya Eusabius Binsasi memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekjen Prof Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif,'' terang Zainut di Jakarta, Senin (10/2).

Dia menuturkan, ini bukan pertama kali Plt Dirjen Bimas Katolik diisi pejabat beragama Islam. Sebelumnya, ada Muhammadiyah Amin yang mengisi kekosongan kursi Plt Dirjen Bimas Katolik.

''Sebelum Pak Nur Kholis bahkan Plt Ditjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin, tetapi karena yang bersangkutan sakit akhirnya digantikan oleh Pak Nur Kholis,'' ujarnya.

Zainut melanjutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Untuk diketahui, pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3.

''Jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik,'' sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, kata Zainut, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

''Jadi fungsi Plt lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya baik,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/