Pungut Getah Karet 1,9 Kg, Kakek 68 Tahun Dipenjara 2 Bulan, Perusahaan Diingatkan Manusiawi

Pungut Getah Karet 1,9 Kg, Kakek 68 Tahun Dipenjara 2 Bulan, Perusahaan Diingatkan Manusiawi
Kakek Samirin, pemungut 1,9 kg getah karet yang divonis 64 hari. (kompas.com)
Rabu, 22 Januari 2020 16:51 WIB
SIMALUNGUN - Samirin, kakek berusia 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, mengaku kapok mengumpulkan getah karet dari perkebunan PT Bridgestone.

Sebab, gara-gara mengumpulkan getah karet 1,9 kilogram yang harganya hanya sekitar Rp17 ribu, dia harus meringkuk dalam penjara selama dua bulan.

Dikutip dari kompas.com, Samirin kini sudah bebas dan bisa berkumpul lagi dengan istri, anak dan cucunya.

''Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet),'' ujar Samirin, Kamis (16/1/2020) lalu, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kedatangan Samirin ke rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, disambut haru keluarga.

Teh manis dan gorengan pun sudah tersedia untuk menyambut Samirin.

Samirin mengaku tidak tahu jika mengambil getah karet yang sudah tergeletak di tanah juga diproses hukum.

Peristiwa bermula ketika Samirin sedang menggembala sapi sekitar dua bulan lalu. Dia lalu memungut sisa getah pohon karet menggunakan kantong plastik di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tindakan Samirin dipergoki petugas perkebunan. Samirin dibawa ke pos satpam lalu getah karet yang ia pungut ditimbang.

Getah karet yang diambil sekitar 1,9 kilogram atau seharga Rp17.000.

Samirin mengaku baru pertama kali melakukannya dan uang hasil penjualan akan dibelikan rokok.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Polisi melimpahkan kasus itu pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara karena didakwa melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam persidangan pada Rabu (15/1/2020), hakim memutus Samirin dengan hukuman penjara 64 hari.

Dengan demikian, Samirin dipastikan langsung bebas karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.

Ingatkan Manusiawi

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang ikut mendampingi persidangan Sarimin mengimbau masyarakat sekitar kebun PT Bridgestone berhati-hati.

''Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada,'' kata Hinca.

Hinca juga meminta PT Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele seperti memungut getah senilai Rp17 ribu.

''Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi,'' katanya.

Hinca mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang.

''Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan,'' ungkapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77