Kepala Sekolah dan Suami Perkosa Putri Angkat Selama 6 Tahun, Pelaku Kerap Ancam Korban

Kepala Sekolah dan Suami Perkosa Putri Angkat Selama 6 Tahun, Pelaku Kerap Ancam Korban
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Kamis, 16 Januari 2020 09:51 WIB
BIMA - Aparat Polres Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), memeriksa pasangan suami istri berinisial AM dan FN karena diduga memerkosa putri angkatnya, RM, selama sekitar enam tahun (2014-2019).

Dikutip dari kompas.com, informasinya, AM bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Sedangkan istrinya, FN, seorang kepala sekolah.

''Korban mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan, usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,'' ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

''Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim,'' kata dia.

Haryo Tejo mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan RM yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi keterangan para pihak.

''Sekarang kita undang orang tua bersama korban untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan,'' ujar Haryo Tejo.

Sejak Kelas III SMP

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

''Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu,'' ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM dan FN justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77