Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi di Asabri Lebih Rp10 Triliun

Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi di Asabri Lebih Rp10 Triliun
Mahfud MD. (int)
Jum'at, 10 Januari 2020 19:58 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendengar kabar dugaan korupsi di Yayasan Asuransi ABRI (Asabri) senilai lebih Rp10 triliun.

''Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp10 triliun itu,'' kata Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020), seperti dikutip dari detik.com.

''Asabri itu punya orang kecil. Itu punya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang nggak punya rumah, nggak bisa keluar,'' sambung Mahfud MD.

Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, Mahfud akan melakukan serangkaian langkah strategis. Salah satunya memanggil menteri terkait.

''Karena itu milik negara, Asabri itu yayasan milik negara, dan jumlahnya besar, dalam waktu tidak lama saya akan mengundang Bu Sri Mulyani sebagai penyedia dana dari negara dan Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN karena itu masuk BUMN Asabri itu,'' ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan tidak boleh toleran terhadap korupsi.

''Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum, ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi untuk orang-orang prajurit, untuk tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat sesudah masa pensiunnya disengsarakan. Gitu ya. Itu kan hak prajurit,'' tegas Mahfud.

Bila indikasinya kuat, Mahfud yang akan mengantarkan sendiri ke aparat hukum. Tidak peduli apakah ada unsur militer yang terlibat.

''Mari kita giring proses hukum ini supaya diungkap. Nggak usah berspekulasi si A terlibat, ini dari Istana. Ndak ada itu. Pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu, jangan ditutup-tutupi, yakinlah. Jadi kalau orang yang selalu curiga ini terlibat, ini terlibat, kasih ke saya. Saya nanti yang antarkan ke KPK atau ke kejaksaan,'' pungkasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/