Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar. (dok)
Senin, 16 Desember 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan Menteri Agama Fachrul Razi agar majelis taklim dan institusi-institusi Islam tidak perlu dijadikan sasaran kebijakan menghadapi radikalisme.

Dikutip dari republika.co.id, Haedar Nasir sudah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

''Majelis taklim dan institusi-instusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,'' kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar yakin, Fachrul akan mengkaji ulang usulannya.

''Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin Pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu,'' katanya.

''Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/