Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas
Petugas Kejari Madiun menggiring terpidana penyunat tunjangan profesi guru, Suprapto (baju putih). (kompas.com)
Rabu, 04 Desember 2019 06:36 WIB
MADIUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Suprapto, PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. Suprapto tersandung kasus penyunatan tunjangan profesi guru agama.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan vonis MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019). 

Terpidana Suprapto tetap diputus MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam. 

''Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019). 

Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar enam tahun lalu, jaksa menuntut Suprapto dua tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Suprapto satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi. 

Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. 

Suprapto terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. 

Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/