Selipkan Sabu 283,79 Gram pada Kemaluan, Wanita Thailand Ini Lolos Pemeriksaan di Bandara Soetta

Selipkan Sabu 283,79 Gram pada Kemaluan, Wanita Thailand Ini Lolos Pemeriksaan di Bandara Soetta
CA (kanan), wanita asal Thailand yang menyembunyikan sabu pada kemaluan diringkus tim Serse Narkoba Polres Tangsel. (poskotanews)
Kamis, 31 Oktober 2019 18:04 WIB
TANGERANG - Tim Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menangkap CA, wanita asal Thailand, di hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (31/10).

CA ditangkap karena menyelundupkan sabu dari Thailand ke Indonesia. Sabu seberat 283,79 gram itu diselipkan CA pada kemaluannya

''Kami menangkap Chehira Aihitanon alias CA, WNA asal Thailand di sebuah hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya,'' kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis (1/11/2019).

Dikatakan Ferdy, CA menyembunyikan sabu hampir 300 gram itu pada vaginanya agar tidak diketahui petugas. Sabu itu dibungkus plastik yang dilapisi kontrasepsi berbentuk lonjong sepanjang 15 cm.

''Saat melintas di alat detektor Bandara Soekarno Hatta, sabu itu tidak terlihat. Ia mengelabui petugas,'' ujar Edy Suprayitno seraya menyebut sabu tersebut berada dalam kemaluan tersangka selama 3 jam sesuai lamanya waktu perjalanan antara Tahiland-Indonesia.

Pelaku berhasil disergap di Hotel Z, di Benda, Kabupaten Tangerang, tempat biasa dia menginap saat datang ke Indonesia. Penyergapan dilakukan setelah mendapat informasi ketika petugas memeriksa tersangka yang lebih dulu tertangkap.

''Setelah dipastikan ada dalam kamar, kemudian petugas mendobrak pintu dan menangkap CA. Setelah digeledah, ditemukan sabu yang masih dalam bungkus kontrasepsi dan diduga baru dikeluarkan, seraya menunggu perintah untuk mengantar narkoba tersebut,'' tuturnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain CA, menurutnya, petugas juga meringkus dua pengedar ganja 1,5 kg. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/