Ditangkap KPK, Bupati Indramayu Belum Setahun Gantikan Anna Sophanah

Ditangkap KPK, Bupati Indramayu Belum Setahun Gantikan Anna Sophanah
Bupati Indramayu Supendi. (int)
Selasa, 15 Oktober 2019 20:58 WIB
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu Supendi dan tujuh orang lainnya, Selasa (15/10/2019).

Dikutip dari merdeka.com, Supendi belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Indramayu, setelah menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri karena ingin fokus mengurus orangtua dan rumah tangga.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Supendi. Dia mengingatkan, agar hal ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.

''Birokrat di Jabar (diimbau) tidak (melakukan hal) macam-macam yang bisa berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan,'' kata dia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/9).

Dia pun mengingatkan kepada pihak swasta atau masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pejabat, agar tidak memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.

Menurutnya, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi.

''(Masyarakat atau pengusaha) yang memiliki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan lah,'' ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, pria yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat ini meminta kasus yang dialami Supendi tidak berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

''Wakil Bupati, ada juga Sekda dan lain-lain (langsung bekerja),'' terang dia.

Diberitakan, tim dari lembaga antirasuah mengamankan Supendi bersama tujuh orang lainnya beserta uang ratusan juta yang masih dalam perhitungan.

''(Yang diamankan dari unsur) bupati, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU lain,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

Penangkapan terhadap mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai hukum acara yang berlaku untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/