Dicopot Sebagai Dandim Kendari Gara-gara Unggahan Istri, Kolonel Hendi: Saya dan Keluarga Ikhlas

Dicopot Sebagai Dandim Kendari Gara-gara Unggahan Istri, Kolonel Hendi: Saya dan Keluarga Ikhlas
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019). (republika.co.id)
Sabtu, 12 Oktober 2019 17:08 WIB
KENDARI - Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot sebagai Dandim 1417 Kendari gara-gara unggahan istrinya, IPDN, di Facebook yang dikaitkan dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto, meski dalam unggahan tersebut tak menyebut nama Wiranto.

Dikutip dari republika.co.id, Hendi Suhendi menyatakan ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut.

''Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,'' kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10).

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi. ''Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando,'' ujarnya.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan itu sebelumnya menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya, mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77