Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tahun Depan Pemerintah Juga Naikkan Tarif Listrik, Jalan Tol dan . . . .

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tahun Depan Pemerintah Juga Naikkan Tarif Listrik, Jalan Tol dan . . . .
Kantor BPJS Kesehatan. (int)
Rabu, 09 Oktober 2019 13:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan seratus persen mulai Januari 2020. Selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan tarif listrik, tarif tol dan cukai rokok tahun depan.

Kenaikan Iuran BPJS

Dikutip dari merdeka.com, iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Kenaikan terjadi untuk kelas I dan II, masing-masing kelas akan naik seratus persen. Kelas I, dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. ''Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,'' ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyebut bahwa perusahaannya akan menderita defisit Rp77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.

''Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp39,5 triliun kemudian tahun 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp58,6 triliun, 2023 Rp67,3 triliun, 2024 Rp77,9 triliun,'' ujar Fahmi.

Taris Listrik

Tak hanya BPJS Kesehatan, tarif listrik sebagian pelanggan juga akan naik pada tahun 2020. Kenaikan ini dipicu dicabutnya subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).

Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.

''Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya),'' kata Rida Mulyana.

Adapun tarif listrik per golongan ialah:

1. Golongan subsidi 450 VA, Rp415/kWh

2. Golongan subsidi 900 VA, Rp605/kWh

3. Golongan mampu 900 VA, Rp1.352/kWh

4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp1.467/kWh

Tarif Tol Naik

Kemudian, beberapa ruas jalan tol akan segera mengalami penyesuaian tarif di akhir tahun 2019. 11 Ruas diantaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, mengungkapkan jadwal pasti kenaikan tarif tol tersebut belum ditentukan. Namun, dipastikan kenaikan tarif tersebut akan dilakukan tahun ini.

''Kalau jadwal harusnya tahun ini (naik tarifnya),'' kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (28/9).

Sementara itu, untuk besaran kenaikan tarif sendiri akan mengacu pada peraturan yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

''Pengalaman (besaran kenaikan) yang 2 tahun dibundling,'' ujarnya.

Berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:

1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)

2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

3. Gempol-Pandaan tahap I

4. Surabaya-Mojokerto

5. Palimanan-Kanci

6. Semarang Seksi A-B-C

7. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)

8. Pondok Aren-Serpong

9. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

10. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa

11. Tol Surabaya-Gempol. (mdk/dan)

Cukai Rokok Naik

Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan kenaikan cukai rokok untuk menekan konsumsi. Mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

''Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak,'' katanya.

Selain, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut Heru, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.

''Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan,'' ujar Heru.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77