Dicabuli Ayah Kandung dan Temannya Sejak 2017, Gadis 18 Tahun Ini Kini Hamil 2 Bulan

Dicabuli Ayah Kandung dan Temannya Sejak 2017, Gadis 18 Tahun Ini Kini Hamil 2 Bulan
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Selasa, 08 Oktober 2019 13:13 WIB
BANJARBARU - Seorang gadis berusia 18 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini tengah hamil dua bulan. Gadis malang ini menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, S (50), sejak tahun 2017 lalu.

Dikutip dari kompas.com, S memerkosa putrinya pertama kali saat korban berumur 16 tahun. Ketika itu korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.

Kedua orangtuanya sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

''Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya,'' ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S kaget mengetahui anaknya tidak perawan lagi. S lantas meminta anaknya memberi tahu siapa yang pertama kali menyetubuhinya.

Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman atau saudara ibu korban.

S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memerkosanya.

Jika tidak dilayani, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.

Karena perbuatan sang ayah, korban kini hamil dua bulan.

Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.

Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aibnya disebar ke keluarga ibunya.

Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.

''Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru,'' ujar Aryansyah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru.

Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/