Polisi Tendang dan Pukul Pengemudi Ojek Online, Kapolresta Minta Maaf

Polisi Tendang dan Pukul Pengemudi Ojek Online, Kapolresta Minta Maaf
Para pengemudi ojek online. (republika.co.id)
Minggu, 06 Oktober 2019 10:27 WIB
BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kombes Pol Hendri Fiuser meminta maaf kepada pengemudi ojek online (ojol) Holil (25) dan komunitas ojol terkait aksi penendangan dan pemukulan yang dilakukan anggotanya, Aipda R, terhadap Holil.

Dikutip dari republika.co.id, Hendri Fiuser menegaskan akan memutasi Aipda R lantaran tidak bisa menahan emosi saat menghadapi pelanggar lalu lintas.

''Untuk anggota tetap kita lakukan tindakan. Kita akan pindahkan dari fungsi pelayanan ke bagian staf (Polresta Bogor Kota),'' ujarnya kepada awak media usai meminta maaf kepada komunitas ojol di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Sabtu (5/10) malam.

Aipda R dipindahtugaskan ke bagian administrasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa. ''Karena bagaimana pun harus bisa menahan diri, apa pun keadaannya. Walaupun capek lelah, itu harus bisa menahan diri,'' ucap Hendri.

Hendri menjelaskan, kedua pihak sudah diberikan sanksi, baik Aipda R maupun pengemudi ojol yang menerobos pengamanan, Holil (25). Aipda R diproses oleh Propam Polresta Bogor Kota, sedangkan Holil diberikan sanksi berupa tilang.

Hendri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan rangkaian kebesaran Presiden Joko Widodo di Tugu Kujang, Kota Bogor, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, rangkaian Presiden Jokowi tengah menuju Istana Bogor dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Ketika jalan sudah steril, salah satu pengemudi ojol bernama Holil (25) tiba-tiba menerobos dari Jalan Pajajaran menuju Jalan Otista. Usai rangkaian melintas, insiden penendangan itu terjadi. Pada video yang beredar, Aipda R sempat menendang kaki dan memukul helem Holil sembari membentak.

''Hasil pemeriksaan kita berdasarkan saksi-saksi pengemudi ojol ini sudah diberhentikan, tapi tetap ngotot masuk sampai beberapa petugas menghadang akhirnya bisa diberhentikan,'' tutur Hendri.

Namun, menurutnya kedua pihak sudah sepakat berdamai. Keduanya saling memaafkan dengan masing-masing menerima sanksi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/