Wali Kota Dumai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap

Wali Kota Dumai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap
Wali Kota Zulkifli AS. (int)
Jum'at, 04 Oktober 2019 17:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkifli Adnan Singkah (AS), hari ini, Jumat (4/10). Wali Kota Dumai ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Dumai.

''ZAS, Wali Kota Dumai periode tahun 2016-2021 diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, di Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019), seperti dikutip dari okezone.com.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkifli AS, KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Ada empat saksi yang dipanggil KPK pada hari ini.

Keempatnya yakni, seorang guru, Tugiyat Gatot Kartorejo; Kasubbag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai, Vera Chinthiana; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Sya'ari; serta anggota Pokja Kota Dumai,‎ Richie Kurniawan.

''Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS,'' ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77