Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda
Mayjen Purn Kivlan Zein menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) lalu. (detik.com)
Kamis, 03 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Mayjen Purn Kivlan Zen, terdakwa kasu senjata api ilegal menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Dikutip dari republika.co.id, Kivlan yang mengenakan baju batik berwarna hitam hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda,

Kursi roda yang dinaiki Kivlan didorong petugas kepolisian menuju ruang sidang di Kusuma Admaja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awak media menanyakan kondisi kesehatan Kivlan. ''Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru,'' kata Kivlan, menunjukkan bekas infus di tangannya.

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah. ''Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya,'' kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/