Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
54 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Enam Polisi Terbukti Pakai Senjata Api Berpeluru Tajam Saat Tangani Demo Mahasiswa di Kendari

Enam Polisi Terbukti Pakai Senjata Api Berpeluru Tajam Saat Tangani Demo Mahasiswa di Kendari
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Kamis (26/9) lalu. (dok)
Kamis, 03 Oktober 2019 19:14 WIB
JAKARTA - Pihak kepolisian sempat membantah bahwa aparat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan senjata api berpeluru tajam saat menangani aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari pada 26 September lalu.

Namun hari ini, Kamis (3/10), Kepala Biro Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo mengatakan, enam anggota Polda Sultra ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar prosedur operasional standar (POS) penanganan demonstrasi yang merenggut nyawa dua mahasiswa di kantor DPRD Kendari, pekan lalu. Keenam polisi tersebut terbukti membawa senjata api berpeluru tajam saat pengamanan unjuk rasa.

Dikatakan Hendro Pandowo, keenam anggota polisi tersebut kini dalam pemeriksaan internal.

''Kami tetapkan enam anggota menjadi terperiksa,'' ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (3/10), seperti dikutip dari republika.co.id.

Perwira bintang satu itu membeberkan inisial enam anggota terperiksa tersebut, yakni DK yang berpangkat perwira. Lainnya, GM, MI, MA, dan H, serta E berpangkat bintara. Keenamnya berasal dari Polda Sultra, dan Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Keenamnya, pun teridentifikasi sebagai anggota satuan reserse kriminal dan intai.

Hendro mengatakan, enam anggota kepolisian itu membawa senjata api laras pendek jenis S&W dan HS dengan amunisi tajam saat pengamanan demonstrasi. Dua jenis senjata itu, lazim menggunakan amunisi 9 milimeter (mm).

Hendro menegaskan, membawa senjata api dengan amunisi tajam saat pengamanan demonstrasi menjadi fokus utama pemeriksaan Propam.

Satu yang pasti, menurut dia, membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa merupakan kesalahan fatal. Sebab, Hendro menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mewajibkan seluruh personel kepolisian di lokasi unjuk rasa tak menggunakan senjata api dengan amunisi tajam saat pengamanan aksi demonstrasi.

''Ini yang kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras (unjuk rasa). Padahal Kapolri sudah sampaikan untuk tidak bawa senjata,'' kata Hendro.

  Pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Kendari, Sultra, Kamis (26/9) menjadi salah satu perlakuan terburuk yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para demonstran selama aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan revisi UU KPK yang terjadi hampir di seluruh kota di Indonesia.

Di kota tersebut, seorang mahasiswa semester tujuh dari Universitas Halu Oleo, La Randi yang menjadi salah satu peserta massa aksi, meninggal dunia diterjang peluru tajam yang menembus dadanya.

Selain Randi, mahasiswa lainnya yakni Yusuf Qardawi, juga akhirnya meninggal dunia setelah mengalami gegar otak. Unjuk rasa yang memakan korban jiwa itu membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, pada Jumat (27/9).

Tito pun menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Tim yang menyertakan divisi propam, forensik, dan balistik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan Randi.

Hendro melanjutkan, saat tim melakukan investigasi, ada temuan tiga selongsong peluru di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Pemprov Sultra, yang berada di Jalan Abdullah Silondae. Terkait selongsong tersebut, tim gabungan investigasi belum mau membeberkan. Namun, Hendro mengatakan, setelah tim melakukan olah TKP, tim akan melakukan pemberkasan para terperiksa, untuk selanjutnya dilakukan sidang profesi dan etik internal.

Cuma Pakai Tongkat

Sebelumya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Hary Goldenhart Santoso, mengatakan anggota kepolisian hanya menggunakan tongkat dan tameng saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari.

Jadi, lanjutnya, tak ada aparat kepolisian yang mengamankan demonstrasi tersebut menggunakan peluru tajam maupun peluru karet.

''Di sini dapat saya tegaskan bahwa kami dari aparat kepolisian, dalam memberikan pelayanan kepolisian dalam mengamankan kegiatan unjuk rasa, anggota tidak dibekali, baik itu dengan peluru tajam, peluru karet maupun peluru hampa. Anggota hanya dibekali dengan tameng, tongkat, water canon dan peluru gas air mata,'' kata Hary Goldenhart Santoso beberapa hari lalu.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77