Polisi Dituding Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Bisa Sebabkan Mati Rasa dan Pingsan

Polisi Dituding Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Bisa Sebabkan Mati Rasa dan Pingsan
Demo mahasiswa di depan gedung DPR berujung ricuh, Selasa (24/9). (tempo.com)
Rabu, 25 September 2019 20:58 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian dituding menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dikutip dari tempo.co, tudingan itu dilontarkan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK). AMUKK menyatakan memiliki bukti tentang hal itu.

''Nanti akan kami tunjukkan ke polisi,'' kata perwakilan AMUKK Irine Wardhanie di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Irine mengatakan, dalam aksi itu mahasiswa dan aliansi menemukan dua selongsong gas air mata yang memiliki tanda kedaluwarsa tahun 2015 dan 2016. Dia bilang penggunaan gas air mata telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, ia mengatakan penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga berbahaya. Sebab, menurut dia, senyawa dalam gas itu akan berubah ketika sudah kedaluwarsa. Hal itu, kata dia, menyebabkan sejumlah demonstran mengalami efek yang tidak biasa, seperti dehidrasi, mati rasa dan pingsan.

''Bahkan ada teman kami yang sampai sekarang itu masih merasakan dampaknya, dia tidak bisa bernafas dengan normal,'' kata dia.

Irine mengatakan bakal melaporkan temuan ini ke bagian pengawasan internal Polri. ''Tentu saja kami akan melaporkan ini bentuk pelanggaran, selain sikap represif dan penggunaan senjata yang tidak sesuai SOP,'' kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah tudingan tersebut. Polda Metro menyatakan logistik yang digunakan sudah sesuai SOP.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/