Direktur KPK: Embahnya Korupsi Itu Parpol di DPR karena Miliki 2 Kewenangan

Direktur KPK: Embahnya Korupsi Itu Parpol di DPR karena Miliki 2 Kewenangan
Pegawai dan pimpinan KPK serta masyarakat menggelar aksi melindungi KPK di pelataran Gedung KPK, Jumat (6/9/2019). (beritasatu.com)
Rabu, 18 September 2019 10:06 WIB
TULUNGAGUNG - Dua kewenangan utama partai politik (Parpol) di DPR menjadi akar dari segala perkara korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antarinstansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, saat mengisi kuliah umum bersama penasihat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Selasa (17/9/2019).

''Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena Parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik,'' kata Sujanarko.

Konsekuensinya, apabila legislator dari Parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.

Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.

Selain kekuasaan Parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi Parpol di Indonesia juga disebabkan Parpol selama ini mencari biaya sendiri.

Hal ini beda dengan di luar negeri saat operasional Parpol seluruhnya dibiayai oleh negara.

''Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, wali kota dan gubernur,'' katanya.

''Biaya politik yang besar saat Pilkada/Pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan sistem demokrasi di Tanah Air,'' sambung Sujanarko.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/